“Perempuan manapun yang menggunakan parfum, kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah seorang pezina”. (Hadits riwayat Ahmad; 4/ 418, Shahihul Jami’; 105)Sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini, sehingga dengan sembarangan mereka memakai parfum. Tak peduli di sampingnya ada sopir, pedagang, satpam, atau orang lain yang tak mustahil akan tergoda.
Dalam masalah ini, syari’at Islam amat keras. Perempuan yang telah terlanjur memakai parfum, jika hendak keluar rumah ia diwajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi janabat, meskipun tujuan keluarnya ke masjid.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam bersabda:
“Perempuan manapun yang memakai parfum, kemudian keluar ke masjid, (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi jinabat”. (Hadits riwayat Ahmad; 2/ 444, Shahihul Jami’; 2073)Setelah berbagai peringatan kita sampaikan, akhirnya kita hanya bisa mengadu kepada Allah Subhanahu wata’ala tentang para wanita yang memakai parfum dalam pesta dan berbagai pertemuan yang diselenggarakan.
Bahkan parfum yang wanginya menyengat hidung itu tak saja digunakan dalam waktu-waktu khusus, tetapi mereka gunakan di pasar-pasar, di kendaraan-kendaraan, dan di pertemuan-pertemuan umum, hingga di masjid-masjid pada malam-malam bulan suci Ramadhan.
Syari’at Islam memberikan batasan, bahwa parfum wanita muslimah adalah yang tampak warnanya dan tidak keras semerbak wanginya.
Kita memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala, semoga Dia tidak murka kepada kita, dan semoga Dia tidak menghukum orang-orang shaleh baik laki-laki maupun perempuan, dengan sebab dosa orang-orang yang jahil (bodoh), dan semoga Dia menunjuki kita semua ke jalan yang lurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar